ads

Propellerads

Monday, December 26, 2016

HUKUM ISLAM



.Hukum-Hukum Islam

Hukum islam Bisa Di Sebut Hukum Syara’,Artinya Adalah Segala Perintah Allah Serta Laranganya Yang Di Sampaikan Kepada Rasul-Rasulnya Yang Terbagi Menjadi 5(Lima):

1. Wajib Yaitu Suatu Perkara Yang Apabila Di Kerjakan Mendapat Pahala Dan Jika Di Tinggalkan Mendapat Dosa,Wajib Atau Fardhu Dibagi Menjadi 2(Dua) Bagian:

A).  Wajib’ain : Sesuatu Yang Harus Dikerjakan Oleh Setiap Orang Yang Mukallaf(Orang Muslim Yang Telah Dewasa Dan Berakal Sehat) Seperti Sholat 5(Lima) Waktu,Berpuasa,Menunaikan Ibadah Haji Dll.

B). Wajib Kifayah : Sesuatu Kewajiban Yang Telah Di Anggap Cukup Apabila Telah Dikerjakan Oleh Sebagian Orang Mukallaf Dan Jika Tidak Seorangpun Mengerjakanya Maka Seluruhnya Mendapat Dosa Seperti Menyembahyangkan Mayat Dan Menguburkannya.

2. Sunnat Yaitu Suatu Perkara Yang Apabila Di Kerjakan Mendapat Pahala Jika Di Tinggalkan Tidak Berdosa.

A).   Sunnat Mu’akkad : Yaitu Sunat Yang Sangat Di Anjurkan Mengerjakanya Seperti Sholat Tarawih,Sholat Idul Fitri Dll.

B).     Sunnat Ghairu Mu’akkad: Yaitu Sunnat Biasa Yang Tidak Di Anjurkan.

3.Haram Yaitu Suatu Perkara Yang Apabila Di Tinggalkan Mendapat Pahala Jika Di Kerjakan Berdosa Seperti Mabuk-Mabukan Menipu Melawan Kedua Orang Tua, Dll.

4. Makruh Yaitu Perkara Yang Apabila Di Kerjakan Tidak Berdosa Bila Di Tinggalkan Mendapat Pahala Seperti Merokok,Dll


5. Mubah Yaitu Perkara Yang Apabila Di Kerjakan Tidak Dapat Pahala Dan Dosa,Bila Di Tinggalkan Tidak Mendapat Dosa Dan Pahala.

No comments: