.Hukum-Hukum Islam
Hukum islam Bisa Di Sebut Hukum Syara’,Artinya Adalah Segala
Perintah Allah Serta Laranganya Yang Di Sampaikan Kepada Rasul-Rasulnya Yang
Terbagi Menjadi 5(Lima):
1. Wajib Yaitu Suatu
Perkara Yang Apabila Di Kerjakan Mendapat Pahala Dan Jika Di Tinggalkan Mendapat
Dosa,Wajib Atau Fardhu Dibagi Menjadi 2(Dua) Bagian:
A). Wajib’ain : Sesuatu
Yang Harus Dikerjakan Oleh Setiap Orang Yang Mukallaf(Orang Muslim Yang Telah
Dewasa Dan Berakal Sehat) Seperti Sholat 5(Lima) Waktu,Berpuasa,Menunaikan
Ibadah Haji Dll.
B). Wajib Kifayah : Sesuatu
Kewajiban Yang Telah Di Anggap Cukup Apabila Telah Dikerjakan Oleh Sebagian
Orang Mukallaf Dan Jika Tidak Seorangpun Mengerjakanya Maka Seluruhnya Mendapat
Dosa Seperti Menyembahyangkan Mayat Dan Menguburkannya.
2. Sunnat Yaitu Suatu
Perkara Yang Apabila Di Kerjakan Mendapat Pahala Jika Di Tinggalkan Tidak
Berdosa.
A). Sunnat Mu’akkad : Yaitu Sunat Yang Sangat Di Anjurkan Mengerjakanya
Seperti Sholat Tarawih,Sholat Idul Fitri Dll.
3.Haram Yaitu Suatu
Perkara Yang Apabila Di Tinggalkan Mendapat Pahala Jika Di Kerjakan Berdosa
Seperti Mabuk-Mabukan Menipu Melawan Kedua Orang Tua, Dll.
4. Makruh Yaitu Perkara Yang Apabila Di
Kerjakan Tidak Berdosa Bila Di Tinggalkan Mendapat Pahala Seperti Merokok,Dll
5. Mubah Yaitu Perkara Yang Apabila Di
Kerjakan Tidak Dapat Pahala Dan Dosa,Bila Di Tinggalkan Tidak Mendapat Dosa Dan
Pahala.
No comments:
Post a Comment